Miranda Risang Ayu – dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Ketua UPT HKI Unpad: “Jangan Sampai Toleran Terhadap Plagiarisme”

Lahir dari keluarga seniman membuat darah seni mengalir deras di tubuhnya. Tulisan dan sajak-sajaknya yang jernih dan menyentuh membuat banyak orang terhanyut. Siapa sangka, pemilik darah seni itu kini menjadi dosen fakultas hukum. Siapa sangka, perangkai kata-kata indah nan melankoli itu ternyata adalah seorang yang amat ceria dalam kesehariannya. Ialah Miranda Risang Ayu, dosen Hak Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, sekaligus seorang penulis karya sastra.

Apa sebenarnya yang membuatnya tertarik di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual?

“Saya berasal dari keluarga seniman. Kakek, kedua orang tua saya seniman, perajin perak. Adik-adik saya pun seniman. Karya seni itu ‘kan kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Jadi sejak dulu saya memang menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan kekayaan intelektual,” tutur wanita kelahiran Bandung, 10 Agustus 1968 ini.

Miranda yang kini menjabat sebagai Ketua Unit Pelaksana Teknis Hak Kekayaan Intelektual (UPT HKI) Unpad mengaku sangat prihatin terhadap kasus-kasus plagiarisme di kalangan intelektual yang terungkap akhir-akhir ini. Plagiarisme merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menjelaskan, berdasarkan objeknya, HKI terdiri atas hak cipta, hak paten, hak merk, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, perlidungan varietas tanaman, dan indikasi geografis. Plagiarisme dalam jurnal ilmiah termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta. Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi kalau saja sang penulis menghargai hak moral atas orang yang karyanya ia kutip.

“Hak cipta itu ada dua, hak ekonomi dan hak moral. Hak moral yaitu hak untuk selalu disebutkan nama penciptanya, hak integritas karya. Saat karya itu dipublikasikan dan penulis mendapatkan kompensasi berupa uang, nah itu hak ekonominya. Plagiarisme lebih banyak berkaitan dengan hak moral,” jelasnya.

Memang yang kerap terjadi adalah, saat mengutip sebuah karya, orang tidak menyebutkan nama penciptanya. Hal inilah yang kemudian bisa menjadi masalah, saat hak moral itu diabaikan. Dan sayangnya, etika mencantumkan hak moral seperti itu belum menjadi kebiasaan para penulis di Indonesia.

“Seharusnya, kalau memang hanya menerjemahkan, tulis saja ia sebagai penerjemah. Kalau memang menyadur, tulis penulis aslinya. Kalau ide hasil berdua, cantumkan dua nama. Untuk menerjemahkan dan menyadur pun butuh kemampuan intelektual, kan,” ujar ibu tiga anak ini.

Miranda mengibaratkan ilmu pengetahuan manusia seperti rumah, terdiri dari komponen-komponen kecil, yang bila disatukan dengan apik akan menjadi sebuah bangunan kokoh. Begitupun halnya dengan pengetahuan manusia yang tidak bisa berdiri sendiri. Pengetahuan tidak begitu saja jatuh dari langit, ia merupakan hasil pencarian akal manusia. Untuk bisa mengembangkan pengetahuannya, manusia harus bertanya, membaca buku, mencari referensi, yang artinya, “Pengetahuan kita dibangun dengan pengetahuan orang lain. Itu yang harus kita akui,” tegasnya.

Ironisnya, budaya menjiplak itu bahkan sudah diperkenalkan kepada kita sejak duduk di taman kanak-kanak. Misalnya, lanjut Miranda, anak-anak seringkali diminta menjiplak gambar. Padahal seharusnya biarkan saja mereka mengembangkan kreativitas. Kebiasaan dari kecil ini malah dapat menumbuhkan sikap toleran kita terhadap penjiplakan atau plagiarisme.

Saat seseorang kedapatan melanggar HKI –misalnya melakukan plagiarisme- namanya tentu akan tercemar, dan akan sulit mengembalikan citra. Apalagi bila dalam karyanya ia turut membawa nama sebuah institusi pendidikan. Segala bentuk plagiarisme sangat tidak bisa diterima dalam dunia pendidikan, bahkan cenderung tak termaafkan. “Karena nila setitik, bisa rusak susu sebelanga,” ujarnya menirukan bunyi peribahasa.

Perempuan yang menyelesaikan program S2 dan S3-nya di University of Technology Sydney ini mengatakan, sewaktu ia kuliah di sana, kawan-kawannya tidak ada yang berani melakukan plagiarisme, karena di sana sudah terdapat software khusus untuk mendeteksi apakah sebuah karya tulis original atau tidak. “Jadi jangan berani-berani copy-paste,” katanya. Meski begitu, menurutnya kita tak perlu menggunakan teknologi yang demikian, karena inti permasalahannya bukan itu. Kita tidak bisa memberantas plagiarisme dengan teknologi semata, plagiarisme adalah masalah etika dan budaya.

“Budaya akademik kita, jangan sampai toleran terhadap plagiat. Bagaimana kita mendidik diri kita dan orang lain untuk bangga dengan orisinalitas, dan harus gengsi menjiplak! Itu penting bagi kalangan akademisi Unpad, harus ditumbuhkan mulai dari grassroot, yakni mahasiswa, staf pengajar, sampai ke tingkat dosen dan peneliti. Jadi ketika mereka membuat karya ilmiah, mereka sudah punya gengsi untuk tetap menegakkan etika dan orisinalitas karya,”

Perempuan yang menyelesaikan program doktornya tahun 2007 lalu ini mengatakan, meski kita belum punya teknologinya, tetap perlu ada sistem yang terintegrasi sebagai usaha preventif menghadapi plagiarisme. “Misalnya, ada data tentang judul-judul skripsi, tesis, atau disertasi yang pernah dibuat. Ini bisa membantu pembimbing skripsi memastikan orisinalitas sebuah karya. Tapi memang, tanggung jawab moral utama tetap ada di penulis,” paparnya.

Miranda mengingatkan, kita jangan dulu sesumbar menyatakan bahwa di Unpad tidak ada plagiat. Karena pada kenyataannya, plagiarisme sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi berupa internet, orang bisa dengan mudah mendapatkan berbagai informasi dan literatur, dengan sumber yang beragam. Bagusnya mungkin, sejauh ini belum ada karya ilmiah Unpad yang merupakan hasil plagiat yang sampai terpublikasi di jurnal ilmiah, apalagi yang berkelas internasional.

“Karena sudah digebukin duluan di dalam. Lebih baik seperti itu. Treatment di dalam memang sangat penting. Daripada nanti terpublikasi, apalagi di jurnal internasional ‘kan lebih repot lagi. Lebih baik keras di dalam, tapi di luar kita aman,” tuturnya sambil tersenyum.

Sebagai dosen, Miranda kerap menekankan kepada mahasiswanya untuk berhati-hati terhadap penggunaan sumber dan orisinalitas karya. “Saya selalu menegaskan kepada mahasiswa, bila Anda membuat sebuah tulisan dan mengutip banyak sumber, biasakan tulis di footnote (catatan kaki) dan ingat, hak moral sumber tidak boleh diabaikan. Semakin banyak Anda mencantumkan sumber, artinya Anda banyak membaca. Kalau kedapatan ada yang plagiat, langsung saya berikan nilai E,” Inilah yang ia maksudkan, bahwa penegakan etika harus ditumbuhkan mulai dari elemen paling dasar.

Saat ini, Miranda sedang memperjuangkan dibentuknya peraturan internasional yang bisa melindungi kekayaan tradisional. Kementerian Luar Negeri memanggilnya untuk menjadi tim ahli dari Unpad. Menurut Miranda, hal ini penting diperjuangkan oleh Indonesia, karena negara ini memiliki kekayaan tradisional yang melimpah, dan belum ada ketentuan yang betul-betul sempurna yang bisa melindungi kekayaan tradisional. Bahkan, kekayaan tradisional itu tidak termasuk ke dalam sistem HKI konvensional yang ada sekarang. Hal ini menjadikan kekayaan bangsa kita seperti kesenian lokal dan ramuan tradisional sangat mudah diambil atau diklaim oleh bangsa lain.

“Sebetulnya ini adalah salah satu kebijakan eksternal UPT HKI Unpad. Kami berusaha untuk mendukung adanya perlindungan GRTKF (Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore) yaitu perlindungan sumber daya genetik dan kekayaan tradisional. Karya sastra tradisional seperti babad, hikayat, atau pupuh Sunda, nah itu termasuk folklore yang menurut kami, harus dilindungi,” jelas Miranda, yang juga dikenal sebagai seorang seniman sastra. “Dan ketentuan perlindungan itu sifatnya harus mengikat dan berlaku secara internasional! Kalau tidak mengikat, ketika ada yang melanggar kita tidak bisa memperkarakan,” lanjutnya.

Miranda memang menaruh perhatian cukup besar terhadap perlindungan kekayaan tradisional Indonesia. Karya-karya dan aksi kepeduliannya yang nyata dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual bangsa Indonesia menjadikan Miranda sebagai sosok yang menginspirasi. Betapa tidak, di tengah kesibukannya menjadi ibu rumah tangga, ia masih aktif sebagai dosen, peneliti, penulis, bahkan seniman. Tak heran, jika pada tahun 2008 lalu ia dianugerahi Inspirational Alumni Award oleh Australian Alumni Network (AAN). Penghargaan ini diberikan bagi mereka yang berprestasi tinggi, dan menghasilkan karya-karya yang menjadi inspirasi bagi orang lain.


Nama : Miranda Risang Ayu
TTL : Bandung, 10 Agustus 1968
Alamat : Gegerkalong Hilir 68, Bandung
Pendidikan : S1 Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
S2 Intellectual Property Rights Faculty of Law University of Technology Sydney AusAID
S3 Intellectual Property Rights Faculty of Law University of Technology Sydney AusAID

Komentar

Baca juga...

Menuju Kelimutu, Perjalanan Penuh Liku

Benda-benda Kesayanganku...

Gunung Kunci, Benteng Kokoh di Balik Bukit

Teknik Penulisan Berita Langsung dan Berita Khas

Jejak Pancasila di Bawah Pohon Sukun