Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2009

Over Kapasitas di Lapas, Napi Alami Dehumanisasi

Pernahkah Anda membayangkan rasanya tinggal di dalam penjara yang over kapasitas hingga 200 persen? Sudah sial masuk penjara, penuh sesak pula. Sudah hilang kebebasan, hilang pula hak-haknya sebagai manusia untuk mendapatkan makanan, pakaian, tempat tinggal, apalagi pendidikan yang layak. Narapidana memang pelanggar hukum, tapi seringkali kita lupa, bahwa mereka juga manusia. Hal inilah yang dibahas oleh Hasanuddin Massaile, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM dalam disertasinya yang berjudul “Pelayanan Kepada Narapidana Narkoba Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta”. Dalam karyanya ini Hasanuddin memusatkan penelitiannya terhadap permasalahan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, dengan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta. Lembaga ini dipilih karena dapat merepresentasikan kebijakan pemasyarakatan khusus narapidana narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin banyak dari

Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers

Disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tanggal 25 November 2009. Latar Belakang Bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang yang sama bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sebagai hak asasi warga negara, maka pers bebas dari bredel, sensor dan larangan penyiaran (ayat 2). Ayat 3 pasal tersebut menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers bebas mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi. Untuk mencari dan memeroleh informasi tersebut, lebih lanjut dijamin dengan munculnya sunshine laws (produk-produk hukum yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi). Salah satu sunshine laws tersebut adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi