Serba-Serbi Kontroversi RUU PRT

oleh: Ken Andari dan Hani Noor Ilahi

Pembantu atau Pekerja?

“Bibi, tolong siapkan sarapannya!”
“Bi, kaos kakiku di mana?”
“Bi, adik sudah dimandikan belum?”

Begitulah pekerjaan Bi Imah setiap hari, mengurus semua pekerjaan rumah tangga. Apalagi di pagi hari, saat semua orang rumah hendak pergi beraktivitas. Mulai dari menyiapkan sarapan bagi seluruh keluarga, sampai dengan mencarikan kaos kaki. Tapi itu belum apa-apa.

Ketika semua orang sudah pergi, pekerjaan yang sesungguhnya dimulai. Menyapu, mengepel, merapikan seisi rumah. Belanja ke pasar, memasak, mencuci piring. Mencuci baju, menyetrika. Pekerjaan-pekerjaan yang seringkali dianggap remeh orang. Padahal sebenarnya tidak! Apalagi jika semua itu harus dilakukan setiap hari. Butuh tenaga, butuh keterampilan, dan butuh perlindungan.

Pembantu rumah tangga. Demikian orang biasa menyebut pekerjaan Bi Imah ini. Benarkah hanya sekadar membantu? Tidak juga. Nyatanya sebagian besar pekerjaan domestik diserahkan kepada mereka. Pemerintah hingga kini memang belum mengakui PRT sebagai pekerja formal. Akibatnya hak-hak mereka sebagai pekerja seperti hak atas gaji layak, aturan jam kerja dan cuti, perlindungan kesehatan, serta jaminan-jaminan kerja lainnya belum bisa direalisasikan.

Ada jutaan Bi Imah di Indonesia. Data International Labour Organization (ILO) pada tahun 2002 mencatat jumlah PRT di Indonesia kurang lebih 2,59 juta jiwa dan 1,4 juta PRT bekerja di Pulau Jawa. Berdasarkan estimasi International Labour Organization (ILO), PRT adalah kelompok pekerja perempuan terbesar secara global.

Mereka masih belum mendapat perlindungan hukum yang layak, sementara eksploitasi kerja, pelecehan, maupun tindak kekerasan terus menimpa mereka. Hingga September 2010, JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) mencatat ada 24 kasus kekerasan terhadap PRT, setengahnya menimpa PRT berusia di bawah 18 tahun. Jumlah PRT yang meninggal akibat kekerasan bahkan sudah mencapai 12 orang.

JALA PRT saat ini sedang berupaya menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU P PRT). Calon payung hukum yang spesifik bagi pekerja rumah tangga ini sebetulnya sudah masuk Prolegnas DPR tahun 2010. Namun kini, tahun 2010 sudah hampir berakhir, dan belum ada tanda-tanda DPR akan mengesahkannya.

“Ketika membicarakan PRT, tidak bisa lepas dari tiga hal: PRT itu sendiri, majikan, dan agen penyalur PRT yang sekarang semakin banyak bermunculan. Nah, RUU PRT ini sifatnya mengatur ketiga unsur tadi, agar tidak sembarangan. Supaya masing-masing tahu hak dan kewajibannya. Majikan jadi tahu hak-hak PRT, PRT juga sadar akan kewajibannya, dan agen pun tidak sembarangan mengeksploitasi PRT,” jelas Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT, tentang rancangan undang-undang ini.

Hubungan PRT-Majikan dalam Masyarakat Indonesia
Dalam masyarakat Indonesia modern, pekerja rumah tangga memiliki peran yang signifikan. Semakin luasnya akses terhadap pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya, telah mendorong semakin banyak perempuan dari kelas menengah hingga menengah ke atas untuk meninggalkan ruang domestik. Mereka berkarier, berbisnis, bahkan tak sedikit yang terjun ke dunia politik. Kegiatan mereka banyak berpindah ke ruang publik.

Ruang kosong yang ditinggalkan perempuan kelas menengah ke atas ini mem-berikan peluang bagi perempuan kelas bawah untuk menggantikan posisi, peran, dan fungsi domestik yang dulu dimainkan oleh perempuan menengah-atas. Berkembanglah pekerjaan sebagai PRT, utamanya di kota-kota besar. Disadari atau tidak, peran mereka sebenarnya sangat besar dalam meningkatkan kualitas hidup kita.

“Coba bayangkan nggak ada PRT, lumpuh! Orang nggak bisa kerja di bank, pagi-pagi mereka akan terburu-buru, memasak, membersihkan rumahnya dulu. Yang kerja di kantor akan bawa anaknya bekerja. Kenyataannya, orang kelas menengah ke atas, mana mau dia mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seperti mencuci piring, membuang sampah, mengepel.. Pekerjaan domestik bisa terbengkalai kalau tidak ada PRT,” kata Lita, yang ditemui di kediamannya di Kalibata, Jumat (15/10) petang.

Kebutuhan yang tinggi dari masyarakat akan PRT, ternyata tidak diimbangi dengan pemahaman dan kesadaran yang memadai tentang hak dan perlindungan untuk mereka. Banyak sekali kasus kekerasan terhadap PRT yang terjadi di Indonesia. Bukan hanya buruh migran saja yang kerap menderita disiksa majikan, pekerja domestik di negeri sendiri pun masih banyak yang tidak mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya.

Maka di satu sisi, RUU PRT ini memang mendesak bagi perlindungan PRT, namun di sisi lain juga ternyata masih menimbulkan kontroversi. Terutama di DPR itu sendiri.
“RUU PRT ini memang belum dibahas, masih ada perbedaan pendapat antara partai-partai yang ada di DPR. Ada kubu yang merasa ini harus dibahas, ada juga kubu yang menolak,” kata Arief Minardi, Anggota Komisi IX DPR-RI.

Perbedaan pendapat ini memiliki alasan yang beragam. Sebagian menganggap bahwa sebaiknya perlindungan PRT ini dimasukkan ke dalam UU Tenaga Kerja yang sudah ada, ada juga yang berpendapat bahwa UU ini berpotensi merusak hubungan kekeluargaan menjadi sekedar hubungan formal hukum, sebagian lain menganggap bahwa keberadaan UU ini akan merugikan majikan.

“Jadi ya belum tentu yang tidak setuju dengan pembahasan RUU ini adalah mereka yang tidak pro rakyat. Pada kenyataannya mereka punya alasan yang masuk akal dalam penolakan yang mereka lakukan, “jelas Arief.

Alasan yang tak jauh berbeda juga terlontar dari mulut Komalasari, Ibu Rumah Tangga yang mempekerjakan PRT di rumahnya.

“Bagaimana ya kalau ada UU PRT... Agak berat juga kalau harus diatur sedemikian kaku. Masalahnya saya tidak memandang Bibi sebagai pekerja seperti itu. Bibi ini masih keluarga saya juga, saya ambil dari kampung di Tasik supaya dia bisa mendapat penghidupan yang lebih baik, daripada di kampung dia tidak bekerja,” ujarnya.

Memang, PRT di Indonesia agak berbeda dengan PRT di negara lain. Tidak semuanya diambil dari agen atau yayasan. Banyak juga yang mengambil PRT dari kerabat di kampung, kemudian PRT itu diperlakukan dengan baik layaknya keluarga sendiri. Tak heran jika kemudian timbul pendapat, kehadiran UU PRT nantinya dapat mengubah hubungan tradisional antara majikan-PRT, yang bagi sebagian orang sudah dianggap keluarga.

Bahkan ada yang mempekerjakan pekerja rumah tangga anak (PRTA). Memang sebetulnya mempekerjakan anak itu dilarang. Namun dalam kasus ini, majikan mengambil PRTA itu untuk disekolahkan di kota. Sebagai imbalannya, ia harus membantu mengurus pekerjaan rumah. Inilah yang seringkali disebut sebagai hubungan tradisional, hubungan kekeluargaan antara majikan dan PRT. Dalam tradisi masyarakat Jawa disebut ngenger.

“Ya hubungan tradisional itu seperti apa. Yang feodal jangan diteruskan dong. Okelah, kalau memang mau mempekerjakan PRT, penuhi hak-haknya. Kita bersikap setara saja. Banyak orang tidak siap untuk itu,” kata Lita. Menurut Lita, pendapat-pendapat seperti ini harus dikritisi lagi. Jangan sampai pendapat-pendapat semacam ini menjadi dalih saja yang digunakan oleh majikan untuk menghindar dari kewajiban melindungi PRT.

Rimbo Gunawan, sosiolog FISIP Unpad menjelaskan, hubungan PRT-majikan di Indonesia tidak bisa dipukul rata sebagai hubungan antara buruh dengan majikannya.

“Di Indonesia ini ada variabilitas dalam masyarakat yang mempekerjakan PRT. Ada yang didasari hubungan kekeluargaan, misalnya dari orang kampung yang dipekerjakan oleh tetangganya yang tinggal di kota. Ini kan sangat personal, konteksnya betul-betul saling membantu. Seseorang membantu saudaranya yang lain,” jelasnya.

Namun, lanjut Rimbo, ada juga yang mempekerjakan PRT yang tidak mereka kenal sama sekali. Artinya mereka mengambil dari agen. Dari sinilah seringkali timbul kasus-kasus kekerasan terhadap PRT. “Ini hubungannya impersonal. Maka hubungan yang semacam ini butuh perlindungan. Khususnya bagi PRT, di mana ia jauh dari keluarganya, dari rumahnya, jauh dari hal-hal yang bisa menolong dia,” tambah dosen sosiologi FISIP Unpad ini.
***

Dilema RUU PRT

Masih segar di ingatan kita, kasus Rasmiah, seorang pekerja rumah tangga yang dituntut majikannya ke pengadilan. Rasmiah terpaksa mendekam di tahanan Polres Ciputat, lantaran sang majikan menuduhnya mencuri enam buah piring selama ia bekerja. Rasmiah, di usianya yang sudah mencapai 60 tahun, tak bisa berbuat banyak manakala sang majikan melaporkannya ke polisi atas tuduhan pencurian tersebut. Ia yang telah renta hanya bisa duduk tak berdaya sembari menjalani persidangan.

Padahal Rasmiah sudah bekerja mengurusi pekerjaan domestik sang majikan selama 10 tahun. Guratan di wajahnya menggambarkan kerja keras yang ia lakukan selama ini. Tubuh rentanya menunjukkan keausan. Dan kemiskinannya membawa ketakberdayaan. Namun dengan pengorbanan seperti itu bukan penghargaan, apalagi perlindungan yang ia dapatkan. Malah bui yang ”dihadiahkan” sang majikan di akhir masa kerjanya.

Posisi para pekerja rumah tangga (PRT) saat ini memang masih lemah. Sama seperti buruh, nilai tawar mereka amat rendah. Kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia masih tinggi, baik kekerasan fisik, non-fisik, bahkan seksual. Kekerasan fisik misalnya pemukulan, penganiayaan, makan yang tidak layak, serta kerja tanpa ada batasan waktu yang pasti. Kekerasan non-fisik juga sering dialami PRT, misalnya tidak adanya hari libur, gaji yang tidak dibayarkan atau dipotong karena alasan tidak jelas.

Kekerasan seksual pun kerap terjadi. Kita masih ingat kasus pemerkosaan Max Don, suami penyanyi Imaniar, terhadap PRT-nya. Banyak kasus-kasus lain, yang jika dipaparkan hanya menambah panjang kepiluan. Hal ini menjadi ironi tersendiri, manakala Indonesia getol mengecam kekerasan dan penganiayaan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, namun justru tidak melindungi para pekerjanya di dalam negeri.

PRT masih kerap dianggap sebagai masyarakat kelas bawah. ”Ini feodalisme. Para PRT sering tidak mendapatkan hak dan kesetaraan dengan majikan. Mereka kerap dianggap budak zaman modern,” kata Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), saat ditanya mengenai kondisi PRT di Indonesia. Pandangan masyarakat yang seperti inilah yang kerap membuat PRT akrab dengan ketidakadilan.

Selama 2004-2008, JALA PRT mencatat ada 472 kasus pelecehan terhadap PRT. Sebanyak 105 kasus di antaranya berupa kekerasan fisik yang menyebabkan 18 PRT meninggal dunia. Ini hanya yang tercatat. Entah berapa banyak lagi yang tak tercatat. Lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka tentu sangat berpengaruh terhadap tingginya angka kasus kekerasan ini.

Memang, sudah ada beberapa undang-undang yang digunakan sebagai “pertolongan pertama” terhadap berbagai kasus ketidakadilan yang menimpa PRT. Ada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, namun undang-undang ini hanya mengatur hubungan industrial. Sementara kenyataan yang ada saat ini, PRT masih dianggap sebagai pekerja sektor informal. Ada pula Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ternyata undang-undang ini pun tak bisa digunakan sebagai payung bagi PRT, lantaran tidak mengatur hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja (majikan).

Landasan itulah yang membuat JALA PRT merasa bahwa PRT perlu memiliki suatu undang-undang yang secara spesifik mengatur hubungan kerja PRT serta bersifat melindungi mereka dari berbagai macam kasus kekerasan yang selama ini kerap terjadi. PRT adalah kelompok pekerja perempuan terbesar secara global, banyak di antara mereka bahkan masih di bawah umur. Mereka yang berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah ini umumnya berpendidikan rendah, sehingga mudah dilecehkan. Mereka yang tidak melek hukum juga tidak mengerti hak-haknya, sehingga seringkali tidak melapor ketika mendapatkan perlakuan kasar.

Sementara JALA merasa keberadaan RUU ini sangat penting dan signifikan, lain halnya dengan pakar hukum, Prof. Pantja Astawa. Dia berbendapat bahwa sebenarnya keberadaan KUHP sendiri sudah cukup untuk melindungi semua tindakan kriminal yang terjadi di negeri ini, termasuk tindakan kriminal pada PRT.
“Saya tidak menentang adanya UU ini, hanya harus dipertimbangkan betul, jangan sampai ada overlapping dengan UU yang lain. UU yang ada itu sudah cukup, tinggal pelaksanaannya, “jelas Dosen Fakultas Hukum Unpad ini.

Selanjutnya Pantja menambahkan bahwa ada tiga hal yang harus diperhatikan dari RUU PRT ini. Pertama, masalah domain dari UU tersebut. RUU PRT memiliki domain domestik, berbeda dengan UU Tenaga Kerja yang memiliki domain publik. Ranah domestik ini sendiri sangat susah dimasuki oleh hukum, karena sudah masuk dalam ranah pribadi, dalam hal ini rumah tangga orang. Orang sering tidak mau urusan pribadinya dicampuri oleh orang lain.

Kedua, masalah urgensi. Negeri ini sudah memiliki KUHP, dimana di dalamnya sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan tindak kriminal.

Ketiga, masalah pengawasan. Kasus kekerasan pada PRT ini termasuk dalam hal delik aduan. Tidak akan ada yang ditindak jika memang tidak ada yang mengadu. Bagi Pantja hal tersebut berpotensi membuat keberadaan UU ini tidak akan efektif. Seperti halnya dalam kasus KDRT, banyak yang tidak terungkap karena memang tidak banyak yang melapor. Keengganan melapor tersebut terkait persoalan kultur, tidak ingin membuka aib pribadi pada umum. Lalu juga pengaduan dianggap akan membuat masalah baru yang akan menambah banyak daftar masalah yang sudah ada. Hal ini bisa terjadi juga pada PRT, alih-alih untuk melindungi PRT, yang terjadi malah sebaliknya.

“Jadi harus hati-hati, harus dipikirkan bagian-bagian apa saja yang harus diatur. Khawatir juga akan terjadi overlapping dengan hukum-hukum yang sudah ada,”kata Pantja.

Pendapat Pantja diamini oleh Ir. Arief Minardi, anggota DPR dari komisi IX. Bagi Arief, tak mudah untuk mengesahkan sebuah perundang-undangan.

“Kami harus melihat dari berbagai sisi, jangan sampai keberadaan hukum tersebut tumpang tindih dengan hukum yang lainnya.” Sejauh ini Arief mengakui bahwa memang RUU PRT ini belum dibahas oleh DPR. Meski sebenarnya RUU ini sudah masuk Prolegnas 2010.

“Memang belum dibahas, kami masih memiliki prioritas agenda lain yang harus lebih dulu diselesaikan,”kata Arief. Sembari mengobrol ringan, pria yang sebelumnya menjadi advokat bagi buruh PT. DI ini kemudian menceritakan kondisi real yang terjadi di DPR. Ia mengungkapkan masih adanya pro kontra di kalangan anggota DPR terkait keberadaan RUU tersebut. Ada pihak yang merasa bahwa RUU ini harus segera dibahas, ada juga yang menolak untuk membahasnya.

“RUU tersebut banyak mengatur majikan. Sedangkan majikan mana mau diatur Undang-Undang. Jadi secara psikologis masih ada keengganan untuk membahas dan menggolkan RUU ini,”ungkap Arief.

Selain itu, beberapa anggota DPR justru berpendapat bahwa keberadaan RUU ini akan merusak tatanan keluarga yang ada di negeri ini. Ketika hukum ini ditegakkan, maka kontrak kerja antara majikan dan PRT pun akan sangat kental nuansa hukum. Kekeluargaan bisa jadi menghilang, karena hubungan yang ada sudah menjadi hubungan formal hukum.

Arief merasa bahwa masih banyak hal lain yang harus dikaji lebih jauh dari RUU ini. Misalnya penerapan waktu kerja 8 jam.

“Penerapan seperti itu akan membuat PRT malah seperti robot, karena majikan sendiri tidak mau rugi. Semua hal dan tugas yang harus dikerjakan PRT tersebut sudah didaftar untuk diselesaikan satu-satu dalam kurun waktu yang ditentukan. Ini kan malah seperti pergawai pabrik. Karena biasanya PRT kita melakukan banyak istirahat di tengah pekerjaaan mereka,”pungkas Arief.

Menengahi delik antara penting tidaknya RUU PRT ini, Pakar Sosiolog, Rimbo Gunawan memiliki pandangan yang agak berbeda. Rimbo mengungkapkan bahwa di Indonesia kondisi dan keberadaan PRT tidak bisa dipukul rata. Ada yang mengambil PRT dari lingkungan sekitar mereka, orang-orang dekat. Hubungan mereka tidak bisa dilihat sebagai hubungan antara majikan dengan buruh, tapi hanyalah bagaimana seorang saudara membantu saudaranya yang lain. Dengan kondisi seperti ini Rimbo berpendapat bahwa keberadaan UU ini jadi tidak produktif, malah jadi merepotkan untuk hubungan yang seperti ini.

Namun, ada juga yang memang memiliki hubungan antara majikan buruh. Anonim, impersonal. Dia jauh dari keluarga dan hal-hal yang bisa menolong dia. Mempekerjakan dia semata-mata karena dibutuhkan. Kaum PRT seperti inilah yang bagi Rimbo harus mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak mereka. Akan tetapi, ketika konteksnya bahwa yang dipekerjakan masih saudara atau kerabat, harus dilihat lagi. Karena bisa saja Ia tidak sekadar dipekerjakan, namun juga disekolahkan, diberikan pendidikan, diberikan penghidupan yang lebih baik. Variabilitas inilah yang bagi Rimbo harus diakomodasi undang-undang .

“Harus jelas dalam konteks apa negara mau mengatur rumah tangga orang. Selain itu, UU itu juga harus jelas mau dibawa ke mana arahnya. Apakah dibuat untuk melindungi pekerja-pekerja anonim tadi, atau untuk melindungi semuanya?”kata Rimbo saat ditemui di FISIP Unpad Jatinangor.

Menjawab keraguan-keraguan yang ada, Lita lantas tak mau kalah. Ia dengan payung JALA PRT yang digawanginya bersikukuh bahwa keberadaan RUU PRT ini akan mendorong perlindungan PRT di Indonesia, bahkan di luar Indonesia. Jumlah PRT Migran berdasarkan data ILO kurang lebih 6 juta orang. Fakta memperlihatkan kasus kekerasan PRT di dalam negeri sama halnya dengan kasus kekerasan PRT migran.

Beberapa kali Indonesia gagal dalam meminta dan melakukan perjanjian bilateral untuk perlindungan buruh migran, khususnya PRT migran dengan Negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Kegagalan ini disebabkan penolakan mereka yang beralasan bahwa Indonesia tidak konsisten dengan permintaan dan usulan perjanjian bilateral perlindungan PRT, karena di Indonesia sendiri tidak ada perlindungan PRT.

Hal ini berbeda dengan negara asal PRT mingran seperti Philipina, India, Cina yang PRT nya juga bekerja di negara tujuan yang sama dengan PRT Indonesia. Mereka diperlakukan lebih baik karena negara-negara asal PRT migran tersebut sudah memiliki UU tentang perlindungan PRT. Sehingga adanya UU PRT akan mendorong posisi tawar PRT di luar negeri, dan pada akhirnya juga akan memperbaiki kondisi PRT dalam negeri.

Selain itu, keberadaan RUU PRT ini juga disebut-sebut akan mempromosikan citra Indonesia sebagai negara yang menghargai dan menegakkan HAM dan khususnya memberikan perlindungan dan jaminan hak dasar bagi pekerja. JALA PRT juga menegaskan bahwa RUU PRT ini hanya akan mengatur jenis hubungan kerja dalam rumah tangga, bukan masuk dalam wilayah relasi persaudaraan yang bukan dalam konteks relasi kerja. Lita menambahkan bahwa hubungan yang harus diubah dalam konteks ini ialah hubungan yang bersifat feodal. Bukan hubungan tradisional yang disebut juga sebagai hubungan kekeluargaan. Hubungan yang ditekankan adalah sebagaimana budaya Indonesia menjunjung hubungan yang saling menghargai satu sama lain.

***

Ketika Anak Jadi Pekerja Rumah Tangga

Pekerjaan rumah tangga hingga kini dianggap sebagai lahan pekerjaan yang paling mudah dimasuki. Anggapan bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang biasa dilakukan setiap hari, seringkali membuat orang memandang sebelah mata. Bagi perempuan-perempuan di desa yang menghendaki penghidupan lebih baik, PRT menjadi satu pilihan. Ia tidak membutuhkan keterampilan dan pendidikan yang tinggi, karena dianggap ringan, hanya mengurusi pekerjaan domestik saja.

Anggapan ini kemudian berkembang juga di antara anak-anak perempuan desa, yang masih di bawah umur. Mereka yang kebanyakan berasal dari kalangan miskin desa, tak mampu melanjutkan sekolah. Untuk membantu ekonomi keluarga, anak-anak perempuan ini kemudian tertarik menjadi PRT di kota.

Misalnya, kisah seorang gadis belasan tahun asal Serang, Kaminah. Kaminah menjadi salah satu bagian dari fenomena gunung es pembantu rumah tangga di bawah umur. Ia menjadi korban tradisi di kampungnya di Serang, yang terbiasa membiarkan anak perempuan setamat SD untuk bekerja sebagai PRT atau TKW. Pada usia 12 tahun, Kaminah sudah pergi ke melamar jadi PRT di Bekasi. Baru 5 bulan, ia memutuskan berhenti dan kembali ke kampungnya di Serang.

Tak lama kemudian, ia ditawari kerja oleh Haji Ruki, seorang calo tenaga kerja di kampungnya. “Aku juga nggak kenal dia, cuma waktu itu dia datang ke kampung aku, katanya mau kerja nggak? Tapi nggak dikasih tau kerja di mana, pokoknya ditawarin kerja. Terus ya udah mau aja, daripada bengong di rumah, mendingan kerja...” kenang Kaminah, ketika dihubungi lewat telepon, Sabtu, 13 November lalu. Oleh Haji Ruki, ia kemudian diserahkan kepada Didit, seorang pegawai biro jasa penyedia PRT untuk dicarikan majikan. Akhirnya Kaminah bekerja pada sepasang suami istri, Yudaka dan Noni, di perumahan elit Taman Royal Tangerang.

Itulah awal penderitaannya. Majikannya yang baru tak memperlakukannya dengan baik. Hampir setiap hari ia dimarahi dan dipukuli, dengan atau tanpa alasan. Setiap pergi, majikannya bahkan mengunci pintu pagar dari luar. Di rumah mewah itu, Kaminah, yang pada waktu itu masih berusia 15 tahun, bekerja mengurus segala keperluan, lebih dari 18 jam setiap harinya. Selama hampir 9 bulan, tanpa upah, tanpa fasilitas layak, tanpa penghargaan atas hak-haknya sebagai pekerja, terlebih-lebih sebagai anak. Ia hanya diberi makan satu kali, pada pukul 11 malam. Setiap malam, Kaminah tidur di atas lantai dingin dekat kamar mandi, tanpa alas. Bantalnya adalah sebuah tas yang berisi pakaiannya sendiri. Ia tak diberikan kamar, kasur, ataupun lemari.

Kaminah rapuh dan ketakutan. Dia juga kedinginan, dan lapar. Suatu hari, rasa lapar yang tak tertahankan memaksa Kaminah untuk diam-diam mengambil makanan dari kulkas majikannya. Naas betul, ia ketahuan. Majikannya tanpa ampun, memukul ia dengan menggunakan sebuah pisau besar hingga berdarah. Kaminah hanya bisa menangis. Malam itu, Kaminah tidur dengan luka menganga, dan beralaskan bantal pakaian kotornya.

“Dingin banget. Kepala aku, semua badan aku sakit, lantainya ‘kan keras banget ya... sedangkan waktu itu aku ada banyak banget luka di badan,” kata Kaminah getir.
Tak tahan penderitaan, Kaminah pun nekat kabur. Ia memanjat tembok dinding belakang rumah setinggi 3 meter, dari jemuran rumah majikan ke jemuran tetangga. Tetangga sebelah rumah itu, yang melihat Kaminah dalam kondisi memprihatinkan segera menolongnya dan mengantar Kaminah melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian. Oleh pihak kepolisian, Kaminah dibawa ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pengobatan.

“Aku waktu itu kabur ke tetangga, terus dibawa ke rumah sakit. Di sana aku dijenguk Mbak Lita. Aku di rumah sakit sebulan, tadinya aku mau dibawa sama majikan aku yang tadi itu ‘kan, terus Mbak Lita tanya, “Kamu mau ikut pulang siapa?” Aku akhirnya ikut sama Mbak Lita. Terus aku diantar pulang, aku nggak mau balik lagi ke sana.”

Hasil rontgen dan CT Scan yang dilakukan oleh RSUD Tangerang dan RSUD Serang memperlihatkan adanya pembengkakan di lapisan luar tengkorak kepala Kaminah, serta adanya indikasi pendarahan di wilayah otak, dan ada fraktur di tulang belikat sebelah kanan. Ia mengalami cacat permanen. Tak hanya itu, ia juga kekurangan gizi.

Didampingi oleh JALA PRT dan Dela Feby Situmorang selaku kuasa hukum, Kaminah menggugat mantan majikannya itu. Sri Sunarti (29) dan Yudaka (63) diadukan ke PN Tangerang pada September 2008. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Sri Sunarti dan 6 tahun untuk Yudaka. Putusan ini dikuatkan dengan putusan banding PT Banten. Namun kemudian putusan ini dimentahkan MA yang mengabulkan permohonan peringanan hukuman bagi mereka. Akhirnya pada pertengahan Februari 2010, hukuman bagi mereka ditetapkan masing-masing 2 tahun penjara.

Kaminah hanya salah satu dari banyak PRTA di Indonesia. Jumlah anak yang bekerja sebagai PRTA di Indonesia, berdasarkan Data ILO IPEC Tahun 2002, mencapai 688.132 anak dari 2,5 juta PRT. Angka ini tentu tidak main-main. Data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch menunjukkan mereka biasanya bekerja 14 sampai 16 jam sehari, tujuh hari seminggu, tanpa hari libur atau hari libur.

Gaji mereka bervariasi, survei pada tahun 2009 yang dilakukan oleh CARE International Indonesia menemukan bahwa pendapatan bulanan rata-rata pekerja rumah tangga anak di Tangerang tak lebih dari Rp 360.000 (US$ 36). Dengan jam kerja 15 jam sehari selama 30 hari, artinya mereka dibayar Rp 800 per jam. Kekerasan terhadap mereka pun disinyalir amat tinggi. Salah satu survei ILO terhadap pekerja rumah tangga di Jakarta dan sekitarnya menemukan bahwa 161 dari 173 responden telah mengalami beberapa bentuk kekerasan fisik; 118 responden pernah mengalami kekerasan mental, dan 73 lainnya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.

Sementara itu, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung yang berdiri sejak tahun 2006 juga memiliki data-data mengenai situasi kerja PRTA di Bandung Raya. mereka menghimpunnya sendiri, dan menemui beberapa kesulitan.

“Pertama, secara lokasi, PRTA itu sifatnya tertutup, tersebar, dan tersembunyi. Tersembunyi di balik pagar rumah majikannya, tersebar di mana-mana. Sebetulnya, bagaimanapun kondisi PRTA, ketika ada departemen yang mau bertanggungjawab, pasti akan ada data. Itulah masalahnya, tidak ada yang mengurusi ini. Mengapa tidak ada yang mengurusi? Nah inilah problem kedua. Dari segi posisi, pekerjaan PRTA ini berada di wilayah abu-abu. Dia tidak dianggap pekerja, tapi sebenarnya dia bekerja ‘kan? Nggak ada kejelasan bagi mereka. Lalu data itu mau kita cari ke mana? Ke Disnaker, nggak ada. Dinas sosial, nggak ada juga. tidak ada yang mau menangani. Jadi kami terus memikirkan strategi sendiri untuk mendapatkan data jumlah PRTA,” Andi Akbar, Kepala Divisi Pendidikan dan Kajian Publik LAHA menjelaskan.

Tidak adanya departemen yang secara spesifik bertanggungjawab terhadap nasib PRTA inilah yang amat disayangkan oleh Andi. “Tidak ada kerangka perlindungan hukum/standar bagi PRT, juga PRTA. Padahal sektor pekerjaan ini adalah yang paling mudah, dan paling banyak dimasuki. Banyak sekali anak-anak yang masih bekerja pada sektor ini. Nasib mereka tidak jelas. Semuanya bergantung kepada kebaikan majikan,” kata Andi prihatin. Ia menambahkan, di situlah letak bahayanya, apabila nasib seseorang –terlebih-lebih seorang anak- hanya bergantung kepada kebaikan hati orang lain.

Bukankah anak di bawah usia 18 tahun yang menjadi PRTA juga termasuk kategori anak yang dieksploitasi? “Ya, memang sudah disebutkan dalam undang-undang Tenaga Kerja, bahwa anak tidak boleh bekerja lebih dari 4 jam sehari. Masalahnya, yang dimaksud dengan pekerja anak dalam undang-undang ini adalah untuk mereka yang bekerja di sektor formal. Untuk sektor informal, tidak ada. Artinya memang tidak ada aturan bagi PRTA ini,” kata ayah satu anak ini.

Permasalahan pekerja rumah tangga di bawah umur ini memang kian menambah pelik saja permasalahan PRT. Apakah ini berarti RUU PRT amat diharapkan bagi perlindungan mereka?

“Kalau dibilang penting, ya penting. Negara kita ‘kan negara hukum, hampir semua aspek kehidupan diatur dalam undang-undang. Cuma saking banyaknya undang-undang, malah menjadikan undang-undang itu tidak ada artinya,” kata Andi sinis. Ia berpendapat, sebaiknya bukan hanya undang-undang saja yang harus dipikirkan, tapi juga aksi-aksi konkrit untuk mendukung undang-undang tersebut.

Andi mencontohkan, walaupun LAHA adalah sebuah lembaga advokasi, bukan berarti LAHA hanya memikirkan hitam-putih ranah hukum. LAHA justru bertindak langsung, membuat program-program untuk menarik anak-anak di Bandung khususnya; dari pekerjaan rumah tangga. “Setiap tahun kita punya strategi berbeda untuk menarik sebanyak-banyaknya anak dari pekerjaan ini. LAHA bekerja sama dengan lembaga pelatihan kursus menjahit, supaya anak-anak itu setidaknya memiliki bekal keterampilan untuk bekerja di sektor yang lebih baik, yang ada standar-standarnya,” ujar Andi. Sejak tahun 2006 hingga tahun ini sudah 729 PRTA di Kota Bandung yang berhasil dikursuskan oleh LAHA. Dari jumlah tersebut, hanya 132 anak yang kembali menjadi PRT.

Memang, di antara para PRTA masih banyak juga yang menganggap pendidikan tidak terlalu penting. Mereka memilih untuk bekerja daripada bersekolah atau menjalani kursus keterampilan. Misalnya saja Kaminah. Meski pernah menjadi korban kekerasan majikan, ternyata tidak membuat Kaminah jera untuk bekerja menjadi PRT. Saat ini ia sudah bekerja dengan majikannya yang baru, Aci Nurmansyah. “Alhamdulillah di sini ibunya baik banget sama aku, akunya jadi kerasan,” kata Kaminah, ketika ditanya soal situasi kerjanya sekarang.

Aci, yang juga kawan dekat Lita Anggraini, memperlakukan Kaminah dengan baik. Lita-lah yang menitipkan Kaminah di rumahnya. Awalnya, Aci tidak menganggap Kaminah sebagai PRT. Ia menawarkan untuk menyekolahkan Kaminah, “Tapi dia tidak mau,” kata Aci. Akhirnya Aci mendaftarkan Kaminah dalam sejumlah kegiatan kursus keterampilan, seperti kursus menjahit dan salon, namun semua putus di tengah jalan. Kaminah menjalani semuanya dengan enggan.

“Niat saya waktu itu untuk membantu dia melupakan traumanya, dengan mengkursuskan dia. Tapi kemudian Kaminah malah bantu-bantu saya menyapu, mengepel, dan segala macam. Sekolahnya malah nggak mau diteruskan, kursus pun nggak mau. Dia bilang, dia mau kerja saja sama saya. Pertimbangannya, perekonomian keluarga. Ya saya juga nggak tega. Akhirnya sekarang saya berikan dia uang saku 300 ribu setiap bulan. Soal makan, kamar tidur dan sebagainya, sudah ada,” jelas Aci panjang lebar.

Aci menyerahkan pilihan kepada Kaminah. Kini, meskipun Kaminah mengaku senang bekerja di rumahnya, Aci yang juga aktif di P2TP2A Kabupaten Tangerang ini tetap ingin Kaminah mendapatkan hak dasarnya sebagai anak, yaitu pendidikan. “Saya sudah sering bilang sama Kaminah, Min, kalau kamu dari sini pengen cari kerja yang lebih baik, silahkan. Kalau mau teruskan sekolah juga nggak apa-apa. Karena sudah dua tahun Kaminah di sini, saya kasihan melihat dia di rumah aja, kasihan kalau dia nggak berkembang.” Tetap saja, Kaminah enggan bersekolah. Ia bilang, keluarganya butuh uang.

***

Agen Penyalur, Permasalahan Utama

Dahulu, memang kebanyakan masyarakat kota mempekerjakan orang-orang di desa mereka sendiri untuk menjadi PRT di rumahnya. Niatnya pun masih dalam konteks saling membantu. Orang kota, terutama perempuan kalangan menengah ke atas yang sudah bekerja dan berkarier di luar rumah, sangat membutuhkan bantuan PRT.

Mereka yang harus beralih dari ruang domestik ke ruang publik, butuh PRT untuk ganti mengurusi pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang mereka tinggalkan. Sementara para perempuan desa dari kalangan menengah ke bawah pun membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. Di sinilah ada kebutuhan dari masing-masing pihak. Sehingga wajar saja ketika orang kota tersebut mengajak perempuan desa untuk bekerja di rumahnya, demi kualitas hidup yang lebih baik.

Pada umumnya para PRT ini mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya, seperti yang digambarkan dalam hubungan tradisional. Bahkan mereka dianggap bagian dari keluarga majikan.

“Ari bibi mah nya kumaha nya neng, alhamdulillah we sok dibantosan ku ibu..pami nuju kirang sok ditambutan artos. Pami nuju teu damang dilongokan..(Kalau bibi sih bagaimana ya neng, alhamdulillah suka dibantu sama Ibu, kalau lagi kurang suka dipinjemin uang. Kalau lagi sakit suka ditengok),”kata Engkat (44), PRT yang bekerja di bilangan Cimahi. Bi Engkat, begitu Ia biasa dipanggil, berasal dari keluarga miskin. Majikan yang mempekerjakannya adalah tetangga dekatnya sendiri.

“Dulu teh bibi ditawarin ku Ibu, mau ga bantu-bantu di rumah Ibu. Ya mumpung bibi teu aya dameleun, yah diterima aja neng. Lumayan juga buat ngabiayaan si bungsu,”ujar Ibu tujuh anak ini. Engkat adalah satu dari beberapa PRT yang mendapatkan hak yang layak dari tempat Ia bekerja. Sebagai majikan dari Engkat, Komalasari sendiri mengaku memperlakukan Engkat bukan sebagai PRT, tetapi dalam hubungan kekeluargaan saja.

“Yah, namanya juga bertetangga, harus saling menolong. Gitu aja sih landasannya,”kata wanita yang sedang merintis usaha catering ini.

Dalam konteks ini, mungkin RUU PRT belum menjadi kebutuhan penting dan mendesak. Apalagi jumlah perempuan yang berkarier di luar rumah pun mungkin belum banyak, dan hanya berasal dari kalangan menengah ke atas. Dari tahun ke tahun, permasalahan PRT kian kompleks. Sebagaimana dipaparkan dalam data yang dihimpun JALA PRT, ada beberapa hal yang menjadi sumber masalah utama.

Pertama, permasalahan mulai muncul manakala perempuan kalangan menengah pun semakin banyak meninggalkan ruang domestik, sehingga permintaan terhadap kehadiran PRT juga semakin tinggi. Sejak era industrialisasi meningkat, angkatan kerja perempuan semakin banyak. Orang yang mempekerjakan PRT yang dahulu hanya dari kalangan kelas atas, kini meluas hingga ke kalangan menengah, bahkan kalangan bawah. Pegawai negeri sipil golongan 1 dan 2, bahkan buruh-buruh pabrik pun mempekerjakan PRT, sementara pendapatan mereka sendiri masih minim. Ini tentu berdampak kepada minimnya upah untuk PRT yang mereka pekerjakan.

Kedua, permasalahan yang muncul seiring perkembangan zaman adalah munculnya agen-agen atau yayasan penyalur PRT. Permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap PRT memang dilihat sebagai peluang bisnis oleh sebagian orang. Lita Anggraini berpendapat, agen-agen atau yayasan penyalur PRT ini telah menimbulkan banyak permasalahan baru. Mereka kerap melakukan eksploitasi, bahkan memperdagangkan para PRT.

Lebih dari 35% PRT disalurkan ke majikan melalui agen. Dan banyak di antara mereka yang masih di bawah umur, artinya termasuk pekerja anak. Sebetulnya sudah ada undang-undang yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur, namun berdasarkan keterangan Lita yang diperoleh dari data kasus agen di Jabodetabek, ternyata agen lebih cerdik. Mereka memalsukan identitas anak-anak itu.

Lita justru berpendapat berbeda mengenai agen ini. Ia mengatakan, agen berperan besar dalam melakukan eksploitasi. Mereka bahkan sering melakukan tipu daya. ”Mereka sudah mengerti modusnya supaya tidak ketahuan. Misalnya, seorang anak yang akan dipekerjakan di Jakarta, diambil dari agen yang ada di Bantul, Yogyakarta. Padahal sesungguhnya anak ini berasal dari Semarang. Perpindahan tangan ke tangan seperti ini rupanya amat membantu memudahkan pemalsuan identitas.

“PRT merupakan bagian dari lahan bisnis bagi agen, jadi mereka tidak memikirkan soal kepentingan PRT, apalagi hak-haknya. Dari kasus-kasus yang kami tangani, malah banyak agen yang turut berperan dalam kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT. Dan dari penelitian yang kami lakukan, biasanya agen akan menjanjikan yang manis-manis kepada PRT dan juga calon majikan. Namun, kasus biasanya akan timbul setelah 1 bulan,” jelas Lita panjang lebar.

Apa saja biasanya yang menjadi permasalahan PRT melalui agen? Menurut Lita, agen jarang sekali memberikan informasi yang pasti tentang siapa majikannya kelak, bagaimana situasi kerjanya nanti, uraian tugasnya, apalagi hak-hak dia sebagai PRT. Sehingga permasalahan banyak timbul. Misalnya, dari uraian tugas yang tadinya A-G menjadi A-Z.

Salah satu agen yang menyalurkan PRT di Bandung adalah Yayasan Sosial Cahaya Mekar yang berkantor di Jalan Stasiun Barat, Bandung. Yayasan ini sudah berdiri sejak tahun 1994. PRT dari yayasan ini berasal dari daerah di Jawa Tengah, khususnya di daerah Cilacap.

”Kami mengambil orang-orang terdekat di lingkungan kami di sana. Jadi ya masih orang-orang yang kita kenal. Supaya ngga susah juga ngebinanya,”kata Abd. Kodim yang ditemui di kantornya, Selasa 16/11 silam. Bentuk pembinaan yang dimaksud adalah dengan memberikan pelatihan-pelatihan khusus seputar pekerjaan rumah tangga.

”Ini sebagai antisipasi kami untuk menyeleksi PRT yang berkualitas,” tambah Abdul Kodim. Setelah dibina, PRT lalu dikenalkan dengan calon majikannya. Di situlah terdapat kontrak kerja antara yayasan sebagai agen penyalur, PRT, dan majikan. Dari hasil pemantauan, terdapat beberapa syarat sebelum PRT bisa diambil dari agen. Calon majikan harus memberikan fotokopi tanda pengenal, dalam hal ini, KTP. Lalu ada juga aturan yang mengharuskan majikan melaporkan keberadaan PRT ke pejabat RT/RW tempat majikan tersebut tinggal. Calon majikan juga harus membayar uang jaminan kepada yayasan, senilai 500ribu rupiah. Dalam aturan yayasan, jika dalam waktu 2 minggu ada ketidakcocokan, maka uang tersebut bisa dikembalikan 50%, atau majikan bisa memilih PRT yang baru.

Ditanya seputar kasus yang pernah terjadi antara majikan dan PRT, Abdul Kodim mengatakan bahwa selama ini tidak ada kasus buruk yang terjadi.

”Yah, paling hanya ketidakcocokan saja antara majikan dan PRT. Kalau tentang kasus pencurian, hanya satu dua saja. Maklumlah, dari sekian banyak PRT yang kami ambil, tidak semuanya bisa terseleksi dengan baik, ”ujarnya. Untuk kasus-kasus seperti itu, yayasan langsung mengambil alih PRT yang bersangkutan. Abd Kodim sendiri menyadari bahwa PRT yang disalurkannya tak seluruhnya berkualitas baik. Beberapa di antara mereka tidak memiliki keahlian khusus di bidangnya, bahkan cenderung dipaksakan. Dari beberapa kasus yang ada, ketidakmampuan ataupun keterbatasan PRT dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga ini seringkali memicu terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Menurut Lita, seharusnya sebelum disalurkan kepada majikan, PRT berhak mendapatkan pembekalan keterampilan, juga informasi yang memadai tentang kondisi kerjanya kelak. Termasuk uraian tugasnya. Tanpa pembekalan keterampilan, kehadiran PRT malah bisa mengecewakan majikan.

Misalnya Kriswati (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di bilangan Tangerang. Ia pernah mempekerjakan seorang PRT muda, waktu itu berusia 15 tahun. Ia tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang PRT tersebut, namun Kriswati yang saat itu baru saja melahirkan, memang sedang amat butuh bantuan PRT.

Namun yang ada kemudian, PRT tersebut ternyata tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik. “Apa-apa yang dilakukannya tidak benar. Seringkali akhirnya saya juga yang harus mengerjakan,” keluh ibu dua anak ini. Kekecewaan Kriswati memuncak ketika suatu hari PRT-nya ia minta memasak ati-ampela dan merebus usus ayam. Sang PRT ternyata tidak tahu bagaimana cara mengolah bahan makanan tersebut, ia langsung saja memasukkan ati-ampela dan usus ayam tersebut ke dalam air mendidih, tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Jadilah kotoran-kotoran yang ada dalam usus ayam tersebut ikut termasak. “Akhirnya setelah itu saya pulangkan saja dia kembali ke kampungnya,” kata Kriswati.

Inilah salah satu faktor yang membuat PRT masih tidak dianggap sebagai bagian dari pekerjaan formal. Menjadi PRT dianggap sebagai pilihan pekerjaan paling mudah, tidak perlu pendidikan tinggi, dan tidak membutuhkan bekal keterampilan. Padahal seiring perkembangan teknologi dan semakin banyaknya orang-orang kaya yang mempekerjakan PRT, pembekalan keterampilan rumah tangga amat dibutuhkan.

Rupanya agen kerap memberikan informasi palsu kepada PRT tentang majikan, juga kepada majikan tentang PRT; bahwa PRT-nya sudah terampil dan sebagainya. Berbagai masalah bisa timbul dari sini. “Dalam mengoperasikan alat-alat rumah tangga, apalagi banyak alat-alat modern saat ini kan, dibutuhkan pengetahuan. Memasak pun butuh keterampilan, tidak bisa asal memasak,” ujar Lita lagi. Jika dua hal ini tidak diperhatikan, majikan juga yang rugi. Misalnya saja kasus PRT yang bekerja di rumah Kriswati tadi, yang tidak memiliki keterampilan memasak.

Atau dalam banyak kasus, PRT yang kebanyakan berasal dari desa dan berpendidikan rendah, sering tidak bisa mengoperasikan peralatan rumah tangga modern. Misalnya, kompor gas, mesin cuci, micro wave, dan vacuum cleaner. Ketidakpuasan majikan ini bisa berbuntut kekerasan terhadap PRT, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.

Seperti penuturan Rimbo tadi, PRT yang berasal dari agen-agen penyalur bisa menimbulkan berbagai permasalahan. Tidak ada hubungan personal, yang ada hanyalah hubungan kerja majikan dengan karyawan. Sehingga ketika PRT berbuat kesalahan, majikan kesal, dan PRT menjadi rentan kekerasan. “Untuk hubungan PRT yang impersonal seperti ini, memang dibutuhkan perlindungan,” katanya.

Sementara itu Lita menambahkan, dalam RUU PRT nantinya peran agen akan coba diminimalisasi. “Pemerintah harus mengawasi keberadaan agen, operasional mereka seperti apa. Dalam RUU PRT itu intinya kita berusaha meminimalisir peran agen. Kita justru menyarankan agar pemerintah menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di setiap kabupaten. Lebih baik orang-orang yang mencari kerja daftar ke BLK, dan BLK yang menyalurkan. BLK ‘kan di bawah Disnaker. Lebih baik dibandingkan melalui agen-agen yang tidak jelas.”

***

Komentar

Baca juga...

Menyusui Pasca Operasi Payudara

Sop Paniki

Merdeka dengan Hijab

Kacang Ijo