Mengenal Wawancara dalam Konteks Jurnalisme

Kegiatan jurnalistik sebetulnya bermula dari kebutuhan dan naluri kita sebagai manusia, yaitu naluri ingin tahu dan naluri ingin memberitahukan. Dalam perkembangannya, kedua naluri ini disahkan menjadi hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara universal. Kedua hak ini dikenal sebagai right to know and right to inform.

Pada tahun 1948 PBB sepakat memproklamasikan kedua hak tersebut dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Manusia. Di dalamnya dinyatakan bahwa setiap orang: berhak berpendapat, bebas mengeluarkan/menyatakan pendapat, bebas memiliki pendapat tanpa campur tangan orang lain, serta bebas mencari, menerima, menyampaikan informasi dan pendapat dengan cara apapun, tanpa memandang batas-batas.

Selain diakui secara internasional, right to know and right to inform juga diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU no. 40/1999 tentang pers. Dalam pasal 28F dinyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 UUP juga menegaskan peranan pers nasional, sebagai berikut:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Secara sosiologis, hak personal ”to know and to inform” didelegasikan kepada profesi wartawan. Masyarakat menyerahkan mandat kepada wartawan untuk merealisasikan hak-haknya. Oleh karena itu wartawan harus konsekuen dan konsisten melaksanakan isi mandat tersebut.

Selain itu, wartawan harus rajin bertanya kepada siapa saja yang dianggap relevan (people trail). Bertanya dalam konteks jurnalisme disebut wawancara, yang juga merupakan salah satu kegiatan pokok wartawan. Melalui wawancara, wartawan bisa memeroleh berbagai fakta.

Earl English dan Clarence membagi dua jenis fakta. Pertama, fakta/realita sosiologis yaitu peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi. Kedua, fakta/realita psikologis yaitu sesuatu yang sungguh-sungguh benar. Artinya, sungguh-sungguh telah dinyatakan oleh nara sumber. Pernyataan nara sumber biasanya diperoleh melalui wawancara.

Fakta atau realitas ini tak boleh dicemari karangan atau opini wartawan. Dalam Kode Etik Jurnalistik 2006 pasal 2 ayat d, ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Stewart Robertson dan George Fox Mott dalam buku mereka, New Survey of Journalism menuliskan, “Berita adalah pencatatan informasi yang paling menarik, paling penting dan paling cermat yang dapat diperoleh tentang segala apa yang dipikirkan dan dikatakan, dilihat dan digambarkan, direncanakan dan dikerjakan orang.” Ini juga berarti bahwa berita tak mesti berisi laporan mengenai realitas sosiologis, tetapi bisa juga berisi pernyataan narasumber (realitas psikologis).

Khalayak media massa saat ini semakin kritis dan tak puas bila wartawan melaporkan suatu peristiwa hanya berdasarkan unsur-unsur apa, siapa, di mana, dan kapan. Mereka juga ingin tahu bagaimana pendapat para tokoh mengenai peristiwa tersebut. Itulah sebabnya kedua jenis fakta tersebut boleh digabungkan, asal tidak dicampuradukkan dengan opini, imajinasi, dan simpulan wartawan sendiri. Seperti yang telah dinyatakan dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik 2006, ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Selain fakta, yang juga harus diperhatikan wartawan adalah nilai berita. Artinya, ia harus tahu realitas psikologis dan sosiologis yang benar-benar layak disiarkan, yaitu yang memiliki nilai berita tinggi. Karena tidak semua fakta yang diperoleh wartawan dibutuhkan khalayak. Tak semua fakta yang memiliki nilai berita tinggi layak disiarkan atau diterbitkan. Ada beberapa aspek yang dijadikan acuan untuk menentukan nilai berita suatu fakta: penting (significance), kedekatan (proximity), aktualitas (timeliness), ukuran (magnitude), ketenaran (prominance), konflik, seksualitas, emosi atau naluri (human interest), sesuatu yang luar biasa atau aneh, akibat atau konsekuensi, kemajuan, mukjizat atau peristiwa ajaib, serta tragedi atau bencana.

Teknik pencarian fakta oleh wartawan tergantung kepada jenis peristiwa/fakta yang diburu. Ada kejadian yang tak disangka-sangka maupun yang telah direncanakan. Selain itu ada pula realitas sosiologis yang jarang menarik perhatian wartawan, yakni yang berupa ”peristiwa diam” atau fakta laten, seperti gejala sosial dalam masyarakat. Dalam ”perburuan” fakta, wartawan dapat mengamati langsung secara pasif maupun aktif. Tinggi-rendahnya kualitas berita yang didapatkan wartawan sangat berpengaruh kepada kekayaan intelektual dan emosionalnya, maupun kekayaan sosial dan rohaniahnya. Istilahnya: kekayaan objek sangat ditentukan oleh kekayaan subjek.

Karena keterbatasan panca indera wartawan, maka untuk memperkaya laporannya ia harus melakukan wawancara. Melalui wawancara wartawan dapat menangkap fakta yang tak teramatinya, seperti latar belakang suatu peristiwa, kisah nyata, pengalaman, komentar, harapan, dan sebagainya dari orang yang diwawancarai. Wawancara tak selalu harus bertanya, namun bisa juga melontarkan pernyataan yang bagus dan provokatif, yang bisa memancing tanggapan nara sumber.

Dilihat dari segi tujuan, dalam wawancara kita mengenal beberapa jenis pertanyaan, antara lain sebagai berikut:
1. Pertanyaan informatif, adalah pertanyaan yang bertujuan meminta informasi/keterangan tentang suatu fakta
2. Pertanyaan konfirmatif, adalah pertanyaan yang bertujuan meminta pembenaran atau penegasan dari sumber berita
3. Pertanyaan verikatif, bertujuan meminta pemeriksaan atau pengecekan tentang kebenaran laporan kepada sumber berita
4. Pertanyaan sugestif, adalah pertanyaan untuk meyakinkan atau memengaruhi nara sumber bahwa ia sependapat dengan sang wartawan
5. Pertanyaan provokatif, bertujuan memancing nara sumber untuk menyatakan sesuatu yang diharapkan wartawan. Pertanyaan ini seringkali menjebak narasumber.

Pewawancara harus cermat dan tepat memilih pertanyaan. Kualitas jawaban terwawancara sangat ditentukan oleh kualitas pertanyaan pewawancara. Ciri-ciri pewawancara yang profesional antara lain:
1. Memiliki wawasan yang sangat luas
2. Memiliki rasa ingin tahu yang besar
3. Mampu berbahasa dengan baik (fasih) sesuai bahasa yang dipahami terwawancara
4. Tidak mewawancarai dengan kepala kosong. Artinya, sebelum berwawancara ia harus belajar tentang topik yang akan diperbincangkan
5. Menyadari statusnya sebagai pemegang mandat masyarakat, maka ia tidak asal bertanya, melainkan selalu berusaha untuk mewujudkan isi hak tahu dan memberitahukan khalayak medianya.
6. Bersikap kritis dan skeptis terhadap ucapan terwawancara. Wartawan boleh mendebat terwawancara bila ia kurang yakin akan kebenaran ucapan terwawancara.
7. Mampu memosisikan diri sejajar dengan terwawancara
8. Tidak angkuh dan sok tahu
9. Berlaku sopan dan hormat, harus memperkenalkan diri dengan baik sebelum mulai bertanya
10. Tidak menginterogasi terwawancara, tidak pula mengeluarkan kata-kata yang bersifat menghakimi
11. Mampu berempati terhadap terwawancara
12. Mencermati pesan-pesan non verbal dari narasumber
13. Mengetahui dan menaati Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 7 Kode Etik Jurnalistik 2006, yang berbunyi, ”Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”

Komentar

Baca juga...

Gunung Kunci, Benteng Kokoh di Balik Bukit

Menyusui Pasca Operasi Payudara

Kaleidoskop Indonesia 2008

Bahasa "Alay" di Kalangan Remaja

Si Cantik Asli Sumedang