Plagiarisme dalam Jurnalistik
Dalam buku “Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme: • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya. Sedangkan menurut Wikipedia yang tergolong ke dalam plagiarisme adalah: • Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain • Mengambil gagasan orang lain tanpa